PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi di PLAZA SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi di Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Acara TARGAS 2 Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Acara TARGAS 1 Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama di depan Mess Wiratno.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 1.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 2.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 3.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 4.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Wisata Istana Kepresidenan.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi dalam Pentas di Acara TARGAS 2.

Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

4/02/2013

Kota Salatiga Siapkan 745 Rumah PNS

Waktu tayang: 2013-03-11 16:22:32,
salatiga_2_berita
Pemko Salatiga benar-benar ingin mewujudkan kesejahteraan PNS dalam hal kepemilikan rumah. Hal ini terbukti dengan disiapkannya 745 unit rumah tipe 36/72 dengan harga jual Rp 83.5 juta kepada para PNS yang telah diseleksi oleh Korpri Kota Salatiga.

Rencana yang sudah sangat matang tersebut mengemuka pada acara sosialisasi dihadapan para PNS calon pembeli rumah yang diadakan di Ruang Pola Korpri Kota Salatiga selama dua hari, Kamis (7/3) dan Jum’at (8/3). Bersama Kepala BTN Salatiga dan Pengembang PT. Satria Saputra Graha Jaya dan PT. Sarana Prima Perkasa, serta Sekretaris Korpri Kota Salatiga, Kepala Divisi Keuangan  dan Penyaluran Dana Pelaksana Settap Bapertarum-PNS, Edy Dharmawan, memberikan paparan terkait dukungan bagi PNS yang membeli rumah di perumahan Prajamukti dan Prajamulya Kota Salatiga. Edy Dharmawan menjelaskan tentang bantuan yang dapat dimanfaatkan PNS yang memenuhi persyaratan, yaitu berupa bantuan Rp 15 juta. Disampaikan juga pesan agar PNS jangan sampai tidak membeli rumah. Karena rumah yang disediakan ini harganya cukup terjangkau. Nilai rumah akan selalu meningkat. Apalagi dengan lokasi yang sangat strategis. “ Setiap PNS yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan 15 juta rupiah. Para PNS yang terpilih untuk membeli rumah, diminta memanfaatkan kesempatan ini karena harganya yang terjangkau dan nilai rumah yang terus meningkat. Tidak ada ruginya membeli rumah”, ujar edy.

Pada kesempatan yang sama Sekretaris Korpri Kota Salatiga, Valentino juga menyampaikan pesan agar PNS yang terpilih untuk memilki rumah dilokasi perumahan PNS ini segera melunasi tanda jadi dan uang mukanya. Karena mulai Senin (11/3) sampai Sabtu (16/3) akan ada wawancara dengan Bank BTN dan juga untuk menyampaikan kelengkapan berkas permohonan.  Diharapkan akhir Juni akan terbangun 160 unit rumah dan Desember 2013 akan terbangun seluruh unit rumah yang berjumlah 745, yaitu 345 di Perumahan PNS Prajamulya dan 400 di Perumahan PNS Prajamukti. “Bapak Ibu PNS yang terpilih untuk memiliki rumah di perumahan PNS agar segera melunasi tanda jadi dan uang muka. Karena ditargetkan tanggal 11-16 ini akan ada wawancara dengan Bank BTN dan pemenuhan  kelengkapan berkas”, ujar Valentino. “ 160 unit rumah direncanakan akan terbangun hingga akhir Juni 2013 dan 745 akan terpenuhi pembangunannya pada Desember 2013”, tutup Valentino. (brk)

Sumber : BAPERTARUM - PNS
»»  READMORE...

3/27/2013

Cuti Tahunan



Senin, 22 Maret 2010 14:42

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
»»  READMORE...

Kepegawaian

»»  READMORE...

Cuti Sakit

Senin, 22 Maret 2010 14:50

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit

  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
  9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

CLTN : Cuti di Luar Tanggungan Negara

Senin, 22 Maret 2010 15:14

Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:

  1. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
  2. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  3. CLTN  hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
  4. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan  sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
  5. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
  6. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
  7. PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
  8. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
    • Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya  pada instansi lain.
    • Apabila  Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan  kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
  9. Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Permintaan CLTN tidak dapat ditolak.
    • PNS yang menjalankan CLTN  tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
    • Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
    • Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
    • Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
»»  READMORE...

Cuti Alasan Penting

Senin, 22 Maret 2010 15:09

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Cuti Bersalin

Senin, 22 Maret 2010 15:03

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin

  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Cuti Besar

Senin, 22 Maret 2010 14:57

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2

Rabu, 27 Maret 2013 09:41 
 
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Sumber : BKN
»»  READMORE...

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan

Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)

Sumber : BKN
»»  READMORE...

UU ASN Perkuat KORPRI

Dibuat pada 21 Maret 2013 

KORPRI 
JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan organisasi non kedinasan yang melaksanakan fungsi kepemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang KORPRI.
Organisasi KORPRI semakin menguat seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI menegaskan agar KORPRI semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.
Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri KORPRI agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas. “Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto memotivasi pengurus KORPRI wilayah Kalimantan Timur yang beraudiensi di Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (21/03).
Dikatakan, KORPRI harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak partai politik tertentu.
Nama KORPRI memang sempat redup, namun saat ini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi, bekerjasama dengan LKBH, dan juga Kementerian Perumahan Rakyat. “Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja KORPRI bagi pelayanan masyarakat,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

Kementerian PAN dan RB Terapkan Whistle Blowing System

Dibuat pada 26 Maret 2013
 
reformcorner
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  menyelenggarakan forum Reform Corner, untuk membahas Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Kementerian PANRB, yang dilaksanakan Selasa (26/03),
Dalam  bahasannya tentang system pengaduan, Inspektur Kementerin PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan pengaduan bukan saja mengenai korupsi namun setiap tindakan mencurigakan seperti percaloan PNS.
Sistem tersebut dalam rangka penegakan integritas di lingkungan Kementerian PANRB, dan diharapkan menjadi contoh bagi Kementerian/ Lembaga lain didalam menegakkan integritas dan  sebagai pergerakkan reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Para pegawai tanpa terkecuali wajib mengawasi dan saling mengingatkan tentang penegakan inetgritas dilingkungan kerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri  PANRB Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian PANRB.
Pengaduan disampaikan kepada inspektorat Kementerian PANRB melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@menpan.go.id). “Pengaduan dijamin aman, tidak akan bocor, jadi jangan takut, ujar  Ateh.
 Pengaduan yang dapat diproses adalah pengaduan yang memuat informasi 5 W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggungjawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaimana modus penyimpangannya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan  untuk menjadi agen perubahan, memang akan ada  benturan dan tantangan, memang pasti ada resiko dari setiap perubahan, ujarnya.
“Banyak hal yang sudah dicapai. Berawal dari gebrakan yang melalui prosesnya hingga menghasilkan perubahan yang cukup signifikan,” ujar Eko Prasojo.
Sementara itu Sekretaris Kementeian PANRB Tasdik Kinanto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kita sedang mengintegrasikan sistie informasi Kepegawaian sehingga  kinerja masing-masing  pegawai dapat dipantau secara real time oleh pinmpinan masing-masing.  (Bby/Humas MenpanRB)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

ASIK… Yang Baru Dari Kementerian PANRB

Dibuat pada 26 Maret 2013 
otokkuswandaru
Jakarta -Era Teknologi Informasi adalah saat dimana individu tidak perlu bertemu individu lainnya secara tatap muka, Kemajuan seperti itu kita manfaatkan untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mempersempat peluang penyelewengan yang terjadi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Kementerian PANRB memperkenalkan “ASIK” adalah Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada forum internalisasi  yang diadakan Selasa (26/03) pagi bagi para pegawai dilingkungan Kementerian PANRB. 
Sistem  informasi ini untuk mengintegrasikan 4 aplikasi sistim informasi yang selama ini masih terpisah. Menurut Kepala Biro Umum Otok Kuswandaru dalam forum tersebut mengatakan segala sistem di MenpanRB memakai teknologi informasi, sehingga dapat menampilkan data yang valid, termasuk informasi kepegawaian,” tegasnya.
Administrasi kepegawaian harus terintegrasi karena menyangkut hal-hal vital seperti dalam hal mengambil keputusan dan dasar dari database Kepegawaian, mampu disajikan  secara real time dan selalu update
Selain itu, ASIK dapat dijadikan dalam pengawasan penggunaan anggaran, karena sudah terintgrasi dengan pengelolaan anggaran seperti pencairan anggaran, perjalanan dinas, transaksi dan pemeliharaan kendaraan dinas. I
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto menambahkan  bahwa reformasi birokrasi membawa konsekuansi ketidaknyamanan karena dituntut untuk selalu kompetitif. Untuk itu diharapkan semua pegawai harus siap menghadapi keadaan ini. Terlebih lagi Kementerian PANRB menjadi instansi percontohan bagi K/L lain,” ungkapnya. (Bby/Humas MenpanRB)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

3/22/2013

Percepatan Reformasi Birokrasi Perlu Kerja Ekstra Keras

 Dibuat pada 13 Maret 2013 

JAKARTA – Sejumlah indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Namun hal itu belum cukup, karena masih pekerjaan rumah (PR) yang memerlukan kerja ekstra keras untuk menggapai indikator yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009 - 2014.
Salah satu indikator yang sudah mengarah pada tujuan yang diinginkan adalah semakin banyaknya kementerian/lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2009 tercatat baru 41%, tahun 2012 persentasenya meningkat menjadi 77% dari target 100 persen pada tahun 2014.
Demikian juga dengan skor integritas pelayanan publik bagi pemerintah pusat, dari 6,64% pada tahun 2009 menjadi 6,86% pada tahun 2012. Tahun 2014 ditargetkan 80%. Untuk integritas pelayanan publik daerah yang skornya ditargetkan 8, ada kecenderungan menurun, dari 6,46 pada tahun 2009 menjadi 6,32 pada tahun 2012. “Kita perlu kerja keras untuk mendongkrak integritas pelayanan publik daerah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar.
Indikator lain yang cukup menggembirakan adalah semakin meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk  kementerian/lembaga (K/L), sudah mencapai 95,06% pada tahun 2012,  dari target 100 persen pada tahun 2014. Sedangkan akuntabilitas pemerintah provinsi, sudah tercapai 75,76% dari target 80% pada tahun 2014. Namun tingkat akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota yang diukur dari laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP), meskipun menunjukkan tren meningkat, tetapi angkanya masih jauh di bawah target tahun 2014, yakni 60%.
Menyikapi kenyataan itu, Menteri  Azwar Abubakar tidak mau berkecil hati, tetapi  justeru memberikan  tantangan kepada jajarannya untuk bekerja lebih cepat, lebih keras, terukur, dan tepat sasaran. Ibarat berlari, saat ini kecepatannya  sudah 80 km per jam, dari semula 40 km per jam. Tetapi tampaknya itu belum cukup, karena mobil yang dikendarai sedang melaju cepat menuju bandara untuk mengejar pesawat, agar tidak ketinggalan. “Harus lebih kencang lagi, antara 100 – 120 kilometer per jam. Pak Kio (driver-red) bilang kepada saya agar mengenakan sabuk keselamatan,” ucapnya.
Meskipun Kementerian PANRB hanya didukung oleh 300 pegawai, tetapi mantan Plt. Gubernur Aceh ini optimis Kementerian PANRB dapat menjalankan perannya sebagai leverage perubahan bagi instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan reformasi birokrasi. Ibarat  sebuah keluarga yang sedang hajatan, dan harus menyediakan makanan untuk 1.000 orang. “Kalau bisa menyediakan, silakan tangani sendiri. Tapi kalau tak mampu, maka harus panggil catering,” tambahnya.
DIkatakan, berbagai target yang menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi harus dapat dikejar dalam dua tahun ini, seperti jumlah instansi yang harus melaksanakan reformasi birokrasi, K/L/pemda yang meraih opini WTP dari BPK, instansi yang LAKIP-nya bagus, Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan lin-lain.
Kementerian PANRBN yang pegawainya sekitar 300 orang, juga diibaratkan mobil balap yang memiliki dua mesin. Ini ibarat mobil balap. Kalau dikasih sayap bisa terbang. “Jadi saudara harus berubah cara berpikirnya. Jangan melihat yang kemaren, supaya tidak lepas sayapnya. Bannya harus bagus, tahan panas.  Reformasi birokrasi ini berhasil atau tidak tergantung kita. Kalau berhasil bukan kita punya, tapi kalau tidak berhasil menjadi tanggung jawab kita. Ingat itu !,” sergahnya.
Beberapa yang mendapat perhatian serius Menteri antara lain sistem penerimaan PNS di lingkungan instansi penegak hukum. Selain jumlahnya harus mencukupi, pola rekrutmennya juga harus transparan, obyektif, fair, dan benar-benar bebas dari KKN.
Selain itu, pembangunan zona integritas di instansi-instansi seperti di Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM harus dilakukan sampai ke daerah. Kalau di pusat mereka sudah melaksanakan pembangunan ZI, harus diarahkan agar di daerah mereka juga melakukan hal yang sama. Dengan demikian, lanjutnya, semua aparatnya juga ikut.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya penambahan jumlah auditor di BPKP. Dalam hal ini bisa juga diarahkan agar auditor juga memasukkan orang teknik, untuk menghitung, atau minimal mengajar auditor yang akuntan.
Terkait rencana pemeringkatan pelayanan puiblik, ditekankan agar dibuat secara menyeluruh. Dengan demikian  instansi yang baik akan senang, tetapi yang tidak baik, selain malu pasti akan berupaya lebih baik lagi. “Tidak semua bisa menjadi juara kelas, tapi semua tak ingin tinggal kelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu disinggung juga masalah kualitas belanja daerah, yang harus dirapikan. Sambil menunggu undang-undangnya, perlu dilakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, bagaimana daerah benar-benar merasa diawasi, dan pusat tidak sekadar menjadi stempel. “Tanyakan ke Kemendagri, berapa kebutuhan akuntan untuk memeriksa anggaran daerah supaya menjadi lebih baik. Jangan sampai anggaran ke daerah bocor terus,” sergahnya.
Azwar Abubakar menambahkan, reformasi birokrasi ibarat perang untuk merebut daerah yang dikuasai musuh. Pasukannya tidak boleh hanya satu macam, tetapi mulai dari zeni, artileri, logistik, kesehatan dan sebagainya. tidak boleh mengirim pasukan yang sakit. “Kalau reformasi birokrasi berhasil, itu menjadi milik seluruh bangsa Indonesia. Tapi kalau gagal, kementerian kita yang gagal,” ujarnnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
20130313 tablea 
Ssumber : MENPAN
»»  READMORE...

Korps PNS

Rabu, 24 Maret 2010 11:16
Seperti dinyatakan dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan.
Fungsi Korpri
Korpri berfungsi sebagai:
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi dan Misi Korpri
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
  1. Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  3. Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  7. Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  9. Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik
Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah:
  1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral;
  2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota;
  3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota.
Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.
Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri.
Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME
Lambang Korpri
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.
Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut:

Logo Korpri
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sifat, peranan dan program kerja Korpri dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Bahan bacaan :
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  2. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 05/MUNAS/2004 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
  3. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-06/MUNAS/2004 tentang Program Umum KORPRI Tahun 2004-2009;
  4. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- O7/MUNAS/2004 Tentang Doktrin KORPRI;
  5. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 08/MUNAS/2004 tentang Kode Etik KORPRI Dan Penjelasannya;
  6. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
  7. Keputusasn Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-12/MUNAS/2004 Tentang Deklarasi Hasta Dharma;
Sumber : BKN
»»  READMORE...

Jumlah PNS Sedikit Tapi Terlihat Banyak

Dibuat pada 21 Maret 2013 
sarapanpagiKBR68
JAKARTA - Wakil  Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, jumlah PNS di Indonesia saat ini 4,5 juta harus melayani 244,8 juta jiwa, rasionya 1,83%,  di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara  Asia. Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS kurang memadai.
Banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum. “Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujar Wamen dalam  acara sarapan pagi bersama KBR 68H di Media Center Kementerian PANRB, Kamis (21/03).
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Wamen,  akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. “Sedangkan yang memang jauh dari  yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa Kementerian PANRB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan,  menurut Guru Besar UI ini masih diperlukan  program-program yang lebih matang dan  komitmen politik yang lebih kuat lagi. “Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan,” ucapnya. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya.
Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Birokrasi  harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, untuk menyiapkan  musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, sepeti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang. (cry/HUMASMENPAN)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

3/20/2013

Penilaian Kinerja PNS

Selasa, 23 Maret 2010 14:55
Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil, adalah penilaian secara periodik pelaksanaan pekerjaan seorang Pegawai Negeri Sipil. Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidak berhasilan seorang Pegawai Negeri Sipil, dan untuk mengetahui kekurangan-kekurangan dan kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksana-kan tugasnya. Hasil penilaian kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Unsur-unsur yang dinilai dalam melaksanakan penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah :
  1. kesetiaan;
  2. prestasi kerja;
  3. tanggungjawab;
  4. ketaatan;
  5. kejujuran;
  6. kerjasama;
  7. prakarsa; dan
  8. kepemimpian.
Kesetiaan, Yang dimaksud dengan kesetiaan, adalah kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah. Unsur kesetiaan terdiri atas sub-sub unsur penilaian sebagai berikut:
  1. Tidak pernah menyangsikan kebenaran Pancasila baik dalam ucapan, sikap, tingkah laku, dan perbuatan;
  2. Menjunjung tinggi kehormatan Negara dan atau Pemerintah, serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang, atau golongan;
  3. Berusaha memperdalam pengetahuan tentang Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selalu berusaha mempelaiari haluan Negara, politik Pemerintah, dan rencana-renca Pemerintah dengan tujuan untuk melaksanakan tugasnya secara berdayaguna dan berhasilguna;
  4. Tidak menjadi simpatisan/anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau Pemerintah;
  5. Tidak mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat dinilai bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksana tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan , pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan Unsur prestasi kerja terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mempunyai kecakapan dan menguasai segala seluk beluk bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugasnya;
  3. Mempunyai pengalaman di bidang tugasnya dan bidang lain yang berhubungan dengan tugasnya;
  4. Bersungguh-sungguh dan tidak mengenal waktu dalam melaksanakan tugasnya;
  5. Mempunyai kesegaran dan kesehatan jasmani dan rohani yang baik;
  6. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasilguna;
  7. Hasil kerjanya melebihi hasil kerja rata-rata yang ditentukan, baik dalam arti mutu maupun dalam arti jumlah.
Tanggung jawab
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul risiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Unsur tanggung jawab terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Selalu menyelesaikan tugas dengan sebaik- baiknya dan tepat pada waktunya;
  2. Selalu berada di tempat tugasnya dalam segala keadaan;
  3. Selalu mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, orang lain, atau golongan;
  4. Tidak pernah berusaha melemparkan kesalahan yang dibuatnya kepada orang lain;
  5. Berani memikul risiko dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukannya;
  6. Selalu menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.
Ketaatan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Unsur ketaatan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang berlaku
  2. Menaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya;
  3. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. Bersikap sopan santun
Kejujuran, Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran, adalah ketulusan hati seorang Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalah gunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Unsur kejujuran terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas dengan ikhlas;
  2. Tidak menyalahgunakan wewenangnya;
  3. Melaporkan hasil kerjanya kepada atasannya menurut keadaan yang sebenarnya
Kerjasama, Kerjasama adalah kemampuan seseorang Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Unsur kerjasama terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Mengetahui bidang tugas orang lain yang ada hubungannya dengan bidang tugasnya;
  2. Menghargai pendapat orang lain;
  3. Dapat menyesuaikan pendapatnya dengan pendapat orang lain, apabila yakin bahwa pendapat orang lain itu benar;
  4. Bersedia mempertimbangkan dan menerima usul yang baik dari orang lain;
  5. Selalu mampu bekerja bersama-sama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan;
  6. Selalu bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah walaupun tidak sependapat.
Prakarsa, Prakarsa adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Unsur prakarsa terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Tanpa menunggu petunjuk atau perintah dari atasan, mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya, tetapi tidak bertentangan dengan kebijaksanaan umum pimpinan
  2. Berusaha mencari tatacara yang baru dalam mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar besarnya;
  3. Berusaha memberikan saran yang dipandangnya baik dan berguna kepada atasan, baik diminta atau tidak diminta mengenai sesuatu yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
Kepemimpinan, Kepemimpinan adalah kemampuan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Unsur kepemimpinan terdiri atas sub-sub unsur sebagai berikut:
  1. Menguasai bidang tugasnya;
  2. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat;
  3. Mampu mengemukakan pendapat dengan jelas kepada orang lain;
  4. Mampu menentukan prioritas dengan tepat
  5. Bertindak tegas dan tidak memihak;
  6. Memberikan teladan baik;
  7. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama;
  8. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan;
  9. Berusaha menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas;
  10. Memperhatikan dan mendorong kemajuan bawahan:
  11. Bersedia mempertimbangkan saran-saran bawahan.
Tata Cara Penilaian
Penilaian dilakukan oleh Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, dengan ketentuan serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yang setingkat dengan itu. Pejabat Penilai melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang berada dalam lingkungannya pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun. Jangka waktu penilaian adalah mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
  1. amat baik = 91 - 100
  2. baik = 76-90
  3. cukup = 61-75
  4. sedang = 51-60
  5. kurang = 50 ke bawah
Nilai untuk masing-masing unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, adalah rata-rata dari nilai sub-sub unsur penilaian. Setiap unsur penilaian ditentukan dulu nilainya dengan angka, kemudian ditentukan nilai sebutannya. Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan dituangkan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pejabat Penilai baru dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan, apabila ia telah membawahkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Apabila Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan diperlukan untuk suatu mutasi kepegawaian, sedangkan Pejabat Penilai belum 6 (enam) bulan membawahi Pegawai Negeri Sipil yang dinilai, maka Pejabat Penilai tersebut dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan bahan-bahan yang ditinggalkan oleh Pejabat Penilai yang lama.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah diisi diberikan oleh Pejabat Penilai kepada Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya seperti tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia membubuhkan tanda tangannya pada tempat yang tersedia. Pegawai Negeri Sipil wajib mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani olehnya kepada Pejabat Penilai selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dinilai dikirimkan oleh Pejabat Penilai kepada Atasan Pejabat Penilai, yaitu atasan langsung dari Pejabat Penilai, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai diterimanya kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keberatan Terhadap Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dinilai berkeberatan atas nilai dalam Daftar Penilaian Pekerjaan baik sebagian atau seluruhnya, maka ia dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Penilai. Keberatan tersebut dikemukakan dalam tempat yang tersedia dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disertai alasan-alasannya. Keberatan tersebut di atas disampaikan melalui saluran hirarki dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi batas waktu 14 (empat belas) hari tidak dapat dipertimbangkan lagi. Pejabat Penilai memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai pada tempat yang tersedia dan mengirimkan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada Atasan Pejabat Penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai saat ia menerima kembali Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.
Keputusan Atasan Pejabat Penilai
Atasan Pejabat Penilai memeriksa dengan saksama Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang disampaikan kepadanya. Apabila terdapat alasan-alasan yang cukup, Atasan Pejabat Penilai dapat mengadakan perubahan nilai yang tercantum dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Perubahan yang dilakukan oleh Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan baru berlaku sesudah ada pengesahan dari Atasan Pejabat Penilai Pejabat Penilai Yang merangkap Sebagai Atasan Pejabat Penilai Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai tertinggi dalam lingkungan masing-masing.
Daftar Penilaian Pekerjaan yang dibuat oleh Pejabat Penilai yang merangkap menjadi Atasan Pejabat Penilai tidak dapat diganggu gugat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjabat Sebagai Pejabat Negara Atau Ditugaskan Di Luar Instansi Induknya
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil dibuat oleh Pejabat Penilai dari instansi asal tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bertugas sebelum diangkat sebagai Pejabat Negara. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/ diperbantukan pada instansi pemerintah lain dibuat oleh Pejabat Penilai pada instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dipekerjakan/diperbantukan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan diinstansi/badan lain diluar instansi induknya dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari instansi/badan lain tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ditugaskan.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil menjalankan tugas belajar oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari pimpinan lembaga pendidikan tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalankan tugas belajar.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dibuat oleh Pejabat Penilai dengan bahan-bahan yang diperoleh dari Kepala Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan merupakan dokumen kepegawaian yang bersifat rahasia. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan disimpan untuk selama 5 (lima) tahun mulai tahun pembuatannya. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak digunakan lagi dan dapat dimusnahkan menurut tata cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah dibuat dalam 1 (satu) rangkap. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas dibuat dalam 2 (dua) rangkap, yaitu 1 (satu) rangkap dikirimkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan l (satu) rangkap disimpan oleh instansi yang bersangkutan.
Bahan bacaan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil;
  2. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/SE/1980 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Sumber : BKN
»»  READMORE...

Sudah 56 K/L Mendapat Tunjangan Kinerja


Dibuat pada 18 Maret 2013
 
JAKARTAPemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri (PNS). Selain dengan kenaikan gaji yang menyesuaikan inflasi, juga melalui perbaikan struktur penggajian, dan pemberian tunjangan berbasis kinerja.
Tunjangan kinerja, saat ini sudah diberikan terhadap 56 kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. “Namun besarannya masih sekitar 40 – 50 persen dari pagu yang ditetapkan,” ujar Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar, Senin (18/03).
Seorang pegawai golongan IIIA berada di grade 8, mendapat tunjangan sekitar Rp2,5 juta, ditambah gaji pokok dan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 5 juta. “Saat ini pegawai yang grade di bawah 8 sangat sedikit, karena PNS umumnya lulusan sarjana S1,” ujarnya. Sedangkan grade tertinggi, yakni pejabat eselon I mendapat tunjangan 19 juta lebih. Ditambah dengan tunjangan lain, penghasilannya tidak kurang dari Rp 30 juta sebulan, tambah Menteri.
Diakuinya bahwa pemebrian tunjangan tahap pertama itu belum mencerminkan kinerja PNS, tetapi lebih diarahkan agar PNS membawa pulang penghasilan yang sah. Pasalnya, selama ini PNS yang gajinya kecil tetapi kenyataannya mendapatkan penghasilan tambahan dari berbagai honor. “Dengan adanya tunjangan kinerja sebesar itu, kini berbagai honor yang tidak jelas dihilangkan,” ucapnya. 
Selain itu, lanjutnya, setiap kementerian/lembaga juga harus melakukan efisiensi anggaran. Kegiatan-kegiatan yang tidak terlalu penting dan kurang relevan dengan core business instansi dipangkas, seminar-seminar atau konsinyasi, serta perajalanan dinas dikurangi. Dari efisiensi itu digunakan untuk membayar tunjangan kinerja pegawai, sehingga tidak menimbulkan pembengkakan APBN. 
Diakui, saat ini sudah ada instansi yang menerima tunjangan kinerja 100 persen, yakni Kementerian Keuangan. Untuk menuju ke sana, kementerian/lembaga lain harus menerapkan indikator kinerja utama (IKU), tidak saja organisasi, tetapi sampai ke individu. “Saat ini K/L yang sudah menerima tunjangan kinerja tengah melakukan assessment, membuat ukuran-ukuran kinerja pegawainya. Di sini, ketentuannya sangat ketat, tidak hanya berdasarkan daftar hadir atau ukuran-ukuran kedisplinan, tetapi lebih pada kinerja,” ujar Menteri Azwar Abubakar.
Sebagai gambaran, seperti yang berlaku di Kementerian Keuangan seorang pegawai golongan IIIA, seperti Gayus Tambunan, bisa mendapat penghasilan sebesar Rp 10 juta. Itu pun kalau target kinerjanya bisa dicapai 100 persen. Namun sebenarya tidak sedikit pegawai di sana yang tidak bisa mencapai angka 100 persen.
Diakui oleh mantan Plt. Gubernur Aceh ini bahwa besarnya gaji bukan jaminan bagi seorang pegawai tidak korupsi. Tetapi bukan berarti semua PNS yang kaya pasti korupsi. Bisa saja dia mendapat warisan dari orang tuanya, atau mempunyai suami/isteri yang kaya, atau mungkin karena dia punya usaha lain. “Semua orang berhak untuk kaya, termasuk PNS,” sergahnya.
Tetapi, Menteri menekankan, PNS yang memiliki kekayaan cukup besar harus dapat menjelaskan dari mana sumber kekayaannya. Karena itu, setiap pegawai harus melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, melalui Inspektorat di instansinya masing-masing. “Kalau ada PNS yang kekayaannya tidak wajar, masyarakat boleh curiga, dari mana sumbernya. Jangan sampai PNS memupuk kekayaan dengan menyalahgunakan wewenangnya,” tambah Azwar.
Menjadi PNS itu sebuah pilihan. Ibarat memancing di aquarium, jumlah dan besar ikannya sudah jelas. Jika ingin mendapatkan ikan Paus, jangan memancing di aquarium, tetapi  di Lautan karena di sanalah letak ikan-ikan besar. Kalau mau kaya sebaiknya tidak menjadi PNS, tetapi menjadi pengusaha, atau pedagang karena disanalah 90% perputaran rezeki terjadi. (ags/HUMAS MENPANRB)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

3/15/2013

SEJARAH KORPRI


   (Oleh Pudiarto data dan informasi dari DPP Korpri & Unit Korpri TNI)

Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.

Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun diluar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.

Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis Jepang seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda sebagai pegawai pemerintah.

Ketika Jepang menyerah kepada Sekutu, bangsa Indonesia memproklamasikan, tanggal 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu dan dominasi partai dalam departemen terbukti sangat mengganggu pelayanan publik, karena PNS akhirnya terkotak-kotak.

Prinsip penilaian pegawai negeri hampir diabaikan, dimungkinkan akan terjadi bahwa seseorang naik pangkat bukan karena prestasi, melainkan karena loyalitas kepada partainya atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai oleh dari partai mana ia berasal. Kondisi ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dengan Dekrit Presiden sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945, dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Dalam kondisi itu, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Meski terkesan ragu-ragu, melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa “… Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik termuat dalam pasal 10 ayat 3. Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.

Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak ke dalam komunis. Kondisi perpolitikan paska pemberontakan PKI penuh dengan intrik, percaturan perebutan kekuasaan, bahkan Pegawai pemerintah banyak yang hidup dalam kegamangan menghadapi situasi.

Memasuki awal Orde Baru dilaksanakan penataan pegawai negeri dengan Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Pada era Orba, Korpri telah menjadi alat politik yang produktif. Dengan UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi tersebut memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bentuk partai sendiri. Sehingga Korpri harus netral, tidak lagi menjadi alat politik. Bahkan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarno Puteri memberikan batasan bahwa Korpri senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

Untuk Korpri hendaknya menjaga kenetralan dari kekuatan politik yang mengendalikan pemerintahan serta kenetralan Korpri, kemudian pelaksanaannya telah dibuktikan sejak 30 Tahun Usia Korpri tahun 2001.

Dengan posisi dan kemampuan sudah dibuktikan pada masa lalu, Korpri cenderung selalu menghadapi kekuatan luar yang ingin mempengaruhi dan menjadikannya sebagai alat politik. Karena itu, Korpri seharusnya selalu sadar akan hakikat keberadaannya dan berpegang teguh pada Panca Prasetya.

Dengan adanya Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang PNS yang ingin jadi anggota Parpol, sehingga dengan adanya ketentuan itu membuat anggota Korpri tidak berfikir politik apapun, kecuali hanya untuk berjuang mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.


Dirgahayu Korps Pegawai Republik Indonesia.

PANCA PRASETYA KORPRI

Kami Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji : 

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara. 

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan. 

4. Memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia. 

5. Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

LIRIK LAGU MARS KORPRI - KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA

Tempo di Marcia - Con Vigore
engarang lirik dan nada lagu : El Pohan

Satukan irama langkahmu Bersatu tekad menuju ke depan


Berjuang bahu-membahu Memberikan tenaga tak segan,

Membangun negara yang jayaMembina bangsa besar sejahtera


Mamakai akal dan daya, Membimbing membangun mengemban

Berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Empat Lima Serta dipadukan oleh haluan negara Kita maju terus

Di bawah Panji Korpri kita mengabdi tanpa pamrih didalam naungan Tuhan Yang Maha Kuasa Korpri maju terus

---------------------------

Ditetapkan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor Kep-09/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004.

JANJI TUGAS KORPRI

TELAH digariskan dalam teks Panca Prasetya KORPRI, lima janji setia anggota Korps Pegawai Republik Indonesia, yang merupakan suatu nilai komitmen diri dalam bertugas menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, yaitu :
Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara

Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat

Menggalang persatuan dan rasa kesetiakawanan sosial

Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin kerja.
KINERJA para PNS, sebagai pelayan publik dan negara, harus ditingkatkan, melalui pengamalan janji Setia KORPRI janji-setia-anggota-korpri,janji tugas KORPRI yang selalu diucapkan saat upacara bendera, apel disiplin, dan peringatan HUT KORPRI, tanggal 29 November setiap tahunnya. 

Lambang Korpri dan Artinya

Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
Makna lambang/logo KORPRI:
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
»»  READMORE...