Dibuat pada 21 Maret 2013
JAKARTA – Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS)
merupakan organisasi non kedinasan yang melaksanakan fungsi
kepemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971
tentang KORPRI.
Organisasi
KORPRI semakin menguat seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang
Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai
bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma
Wanita.
Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PANRB) Tasdik Kinanto, yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus
Nasional KORPRI menegaskan agar KORPRI semakin menunjukkan taringnya
melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang
penuh.
Pola
kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri
KORPRI agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang
berkualitas. “Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar
Tasdik Kinanto memotivasi pengurus KORPRI wilayah Kalimantan Timur yang
beraudiensi di Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (21/03).
Dikatakan,
KORPRI harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU
ASN ini. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk
melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era
reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak
partai politik tertentu.
Nama
KORPRI memang sempat redup, namun saat ini KORPRI sedang berupaya
menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti
mendirikan koperasi, bekerjasama dengan LKBH, dan juga Kementerian
Perumahan Rakyat. “Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya
operasionalnya guna peningkatan kinerja KORPRI bagi pelayanan
masyarakat,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : MENPAN
0 komentar:
Posting Komentar