PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi di PLAZA SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi di Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Acara TARGAS 2 Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Acara TARGAS 1 Audtorium Yos Sudarso SESKOAL Bhumi Cipulir.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama di depan Mess Wiratno.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 1.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 2.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 3.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama Kelompok 4.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi Photo bersama dalam Wisata Istana Kepresidenan.

PIM TINGKAT IV TNI AL ANGKATAN XI

Siswa siswi dalam Pentas di Acara TARGAS 2.

3/30/2013

Lima Menit Cara Bangun Percaya Diri

oleh Zulfa Asliha Novianti
Posted: 30/03/2013 07:30
 
Lima Menit Cara Bangun Percaya Diri
(Ilustrasi)
 
Liputan6.com, New york : Apakah Anda merasa tidak percaya diri dan malu baik dalam penampilan atau hal lain? Jangan sampai Anda terlarut dalam hal itu. Yakin dengan kemampuan yang dimiliki dan dapatkan percaya diri.
Jika belum berhasil, cobalah latihan mental dari psikolog olahraga JoAnn Dahlkoetter, Ph.D untuk mendapatkan kepercayaan diri dalam lima menit. Dikutip dari Women's Running, Sabtu (30/3/2013).
Langkah 1
Ambil selembar kertas dan gambar garis vertikal di bagian tengah.
Langkah 2
Pikirkan semua hal negatif tentang diri Anda dan kompetisi lari yang Anda ikuti. Jika berpikir 'Saya terlalu lamban untuk bisa memenangkan kompetisi itu, Saya tidak cukup kuat untuk mencoba olah raga itu', tuliskan di bagian kiri halaman.
Langkah 3
Perhatikan kalimat negatif yang pertama tadi dan tanyakan pada diri sendiri, "Bagaimana Saya akan melatih diri sendiri menghadapi itu?" Di bagian kanan halaman, tuliskan cara yang positif untuk mengatasi ketakutan itu. Jika takut atau terlalu lamban, tuliskan, "Ada pelari dengan berbagai kemampuan dan Saya semakin bertambah cepat saja setiap harinya"
Langkah 4
Lanjutkan untuk menyandingkan setiap pikiran negatif dengan pikiran positif hingga tuntas semuanya tertulis. Anda akan segera merasa lebih baik. Simpan tulisan tadi untuk dibaca lagi saat keraguan muncul. (Zul/Igw)

Sumber : Liputan6.com
»»  READMORE...

3/28/2013

Cari Kerja


»»  READMORE...

TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN LAUT MEMBERI KESEMPATAN KEPADA PARA PEMUDA DAN PEMUDI INDONESIA UNTUK DIDIDIK MENJADI KADET AAL TA. 2013





SYARAT-SYARAT
  1. Warga Negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pria dan wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri,Pegawai Negeri Sipil (PNS), berusia setinggi-tingginya 22 tahun daN sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan Dikma tanggal 1 Agustus 2013.
  2. Berijasah SMA/MA jurusan IPA (bukan Paket C) dengan nilai rata-rata akhir (gabungan nilai UN dengan nilau US) tidak kurang dari 7,25 dan tidak ada nilai yang kurang dari 6,00 atau kelas 12 nilai rata-rata rapor semester satu tidak kurang dari 7,50 dan sudah terdaftar sebagai peserta UAN, belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama, bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) sepuluh tahun saat dilantik menjadi Letnan Dua dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, mempunyai tinggi badan sekurang-kurangnya 165 cm untuk pria dan 160 cm untuk wanita dengan berat badan seimbang.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato dan tidak bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata.
  4. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran yang terdekat.
  5. Calon hanya dibenarkan mendaftar disatu tempat pendaftaran


WAKTU PENDAFTARAN: 15 April s.d. 3 Mei 2013

CARA PENDAFTARAN :
  1. Calon mendaftar secara online melalui internet dengan alamat website: regkrutmen-tni.ilmci.com untuk mendaftarkan nomor pendaftaran.
  2. Daftar ulang secara fisik ke tempat pendaftaran dengan menunjukkan formulir pendaftaran dan dokumen asli, akte kelahiran, KTP calon, KTP orang tua/wali, Kartu Keluarga (KK), STTB SD, SLTP,SLTA sederajat, berikut daftar NEM/UAN dan masing-masing difotocopy  satu lembar, pas foto hitam putih terbaru ukuran 4x6 cm 2 lembar, 3x4 cm 1 lembar. Selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pengujian pemeriksaan tidak dipungut biaya apapun.

TEMPAT PENDAFTARAN :
Mako Lantamal I Jl. Serma Hanafiah no. 1  Belawan, Mako Lantamal II Jl. Sutan Shahrir Bukit Putus, Padang, Mako Lantamal IV Jl. Laksda Yos Sudarso Batu Hitam, Tanjung Pinang, Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nasir no.56  Surabaya, Mako Lantamal VI Jl.Yos Sudarso no. 308 Makasar, Mako Lantamal VII Jl. Laksda Yos Sudarso Kupang, Mako Lantamal VIII Jl. Walanda Maramis Kairagi, Manado, Mako Lantamal IX Halong Teluk Ambon, Mako Lantamal X Jl. Amphibi No.1 Hamadi Jayapura, Mako Lantamal XI Jl. Noari Merauke Papua, Mako Lanal Palembang Jl. Yos Sudarso No. 1 Boom Baru Palembang, Kantor Perwakilan Lapetal Jl. Gunung Sahari No. 2 Jakarta Utara, Lanal Yogyakarta Jl. Melati Wetan No. 62 Yogyakarta, Lanal semarang Jl. RE Martadinata No. 12 Semarang, Khusus pendaftaran calon Kadet Wanita di Mako Latamal III Jl. Gunung Sahari Raya Jakarta Utara dan Mako Lantamal V Jl. Laksda M. Nasir No. 56 Surabaya.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Lapetal Disminpersal Tlp. (021) 6451685, (0341) 351484

Sumber : AAL
»»  READMORE...

3/27/2013

Cuti Tahunan



Senin, 22 Maret 2010 14:42

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Tahunan

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
  2. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja.
  3. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kutrang dari 3 (tiga) hari kerja.
  4. Untuk mendaptkan cuti tahunan Pegawai negeri Sipil bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Cuti tahunan yang akan dijalankan ditempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 14 (empat belas) hari.
  7. Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
  8. Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari 2 (dua) tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
»»  READMORE...

Kepegawaian

»»  READMORE...

Cuti Sakit

Senin, 22 Maret 2010 14:50

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Sakit

  1. Pegawai Negeri Sipil yang sakit selama 1 (satu) atau 2 (dua) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan, bahwa ia harus memberitahukan kepada atasannya.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang sakit lebih dari 2 (dua) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  4. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 diberikan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  5. Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 3 dapat ditambah untuk paling lama 6(enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  6. Pegawai Negeri Sipil yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada point 4 dan 5, harus diuji kembali kesehatannya oleh dokter yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  7. Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada point 6, PNS yang bersangkutan belum sembuh dari penyakitnya, maka ia diberhentikan dengan hormat dari jabatannya Karen sakit dengan mendapat uang tunggu berdasarkan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
  8. Pegawai Negeri Sipil wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setenga) bulan.
  9. Untuk mendapatkan cuti sakit sebagaimana dimaksud pada point 9 , PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
  10. Pegawai Negeri Sipil yang mengalami kecelakaan dalam dan oleh karena menjalankan tugas kewajibannya sehingga ia memerlukan perawatan berhak atas cuti sakit sampai sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

CLTN : Cuti di Luar Tanggungan Negara

Senin, 22 Maret 2010 15:14

Dasar UU No. 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977 Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:

  1. CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
  2. PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  3. CLTN  hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah  mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
  4. Permintaan perpanjangan CLTN yang diajukan  sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum CLTN berakhir.
  5. PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
  6. Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
  7. PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
  8. Pimpinan instansi induk yang telah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban:
    • Menempatkan dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya  pada instansi lain.
    • Apabila  Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan  kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
  9. Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
    • Permintaan CLTN tidak dapat ditolak.
    • PNS yang menjalankan CLTN  tidak dibebaskan dari jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang lain.
    • Tidak memerlukan persetujuan Kepala BKN.
    • Lamanya cuti sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan.
    • Selama menjalankan CLTN tersebut tidak menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar Tanggungan Negara

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  2. Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
  3. Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang penting untuk memperpanjangnya.
  4. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
  5. Selama menjalankan cuti diluar tanggungan Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
  6. PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  7. PNS yang melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara, maka:
    • Apabila ada lowongan ditempatkan kembali.
    • Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain.
    • Apabila penempatan yang dimaskud tidak mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
»»  READMORE...

Cuti Alasan Penting

Senin, 22 Maret 2010 15:09

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Alasan Penting

  1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting.
  2. Ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia.
  3. Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam point 1 meninggal dunia dan menurut ketentuan hokum yang berlaku PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia itu.
  4. Melangsungkan perrkawinan yang pertama.
  5. Alasan penting lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Presiden.
  6. Lamanya cuti ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama 2 (dua) bulan.
  7. Selama menjalankan cuti , PNS yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Cuti Bersalin

Senin, 22 Maret 2010 15:03

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Bersalin

  1. Untuk persalinan anak yang pertama, kedua, dan ketiga, Pegawai Negeri Sipil wanita berhak atas cuti bersalin
  2. Untuk persalinan anaknya yang keempat dan seterusnya, kepada Pegawai Negeri Sipil wanita diberikan cuti diluar tanggungan Negara.
  3. Lamanya cuti bersalin tersebut adalah 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua) bulan sesudah persalinan
  4. Untuk mendapatkan cuti bersalin, PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti bersalin diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  6. Selama menjalankan cuti bersalin PNS wanita yang bersangkutan menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Cuti Besar

Senin, 22 Maret 2010 14:57

Syarat-syarat Mengajukan Cuti Besar

  1. Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun secara terus menerus berhak mendapatkan cuti besar yang lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar tidak berhak lagi tasa cuti tahunannya dalam tahun yang bersangkutan.
  3. Untuk mendapatkan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  4. Cuti besar diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti.
  5. Cuti besar dapat digunakan oleh Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi kewajiban agama.
  6. Cuti besar dapat ditangguhkan pelaksanaanya oleh pejabat yang berwenang untuk paling lama 2(dua) tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
  7. Selama menjalankan cuti besar, Pegawai Negeri Sipil menerima penghasilan penuh.
»»  READMORE...

Surat MenPAN-RB B/751 Tahun 2013, PPK Umumkan Listing K2

Rabu, 27 Maret 2013 09:41 
 
Jakarta - Humas BKN, “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta.
Kabag Humas BKN, Tumpak Hutabarat
Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.
Rombongan DPRD Kab. Lamongan.
Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. Yudith/Bal

Sumber : BKN
»»  READMORE...

Uji Publik Daftar Honorer K II Berlangsung Tiga Pekan

Selasa, 26 Maret 2013 13:29
Jakarta-Humas BKN, Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013,  Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3). Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T Malau.


Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Budi Hartono lebih jauh menginformasikan bahwa hingga kini, terdapat 59.640 tenaga honorer KII  di 29 instansi pusat. Terkait hal ini,  berbagai lapisan masyarakat hendaknya memanfaatkan secara  baik uji publik ini, antara lain dengan  cara mengajukan sanggahan atau pun keberatan yang disertai bukti yang kuat. Ditegaskan bahwa pelaksanaan tes bagi sesama Tenaga Honorer KII dilaksanakan Juni/Juli 2013, dan hanya dapat diikuti oleh mereka  yang memiliki nomor register yang berlaku pula sebagai nomor testing peserta.

Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji.   Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD.  Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua. (aman-kiswanto)

Sumber : BKN
»»  READMORE...

UU ASN Perkuat KORPRI

Dibuat pada 21 Maret 2013 

KORPRI 
JAKARTA – Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang anggotanya mayoritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan organisasi non kedinasan yang melaksanakan fungsi kepemerintahan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 82 tahun 1971 tentang KORPRI.
Organisasi KORPRI semakin menguat seiring pembentukan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Karena dalam RUU ASN diatur mengenai bentuk kerja dari organisasi non kedinasan seperti KORPRI dan Dharma Wanita.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang juga Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Nasional KORPRI menegaskan agar KORPRI semakin menunjukkan taringnya melalui pelayanan publik yang maksimal dan dengan kesadaran diri yang penuh.
Pola kerja dan pola pikir harus berubah, ada semangat dan komitmen dalam diri KORPRI agar ikut mengangkat beban masyarakat melalui outcome yang berkualitas. “Kalau apinya kecil, gerimis saja sudah mati apinya,” ujar Tasdik Kinanto memotivasi pengurus KORPRI wilayah Kalimantan Timur yang beraudiensi di Kementerian PANRB, di Jakarta, Kamis (21/03).
Dikatakan, KORPRI harus berusaha bangkit, terlebih dengan adanya pengungkit RUU ASN ini. Selama Orde Baru, KORPRI dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, KORPRI berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak partai politik tertentu.
Nama KORPRI memang sempat redup, namun saat ini KORPRI sedang berupaya menyejahterakan anggotanya dengan mengerahkan segala potensi, seperti mendirikan koperasi, bekerjasama dengan LKBH, dan juga Kementerian Perumahan Rakyat. “Kedinasan atau tidak, pemerintah tetap membantu biaya operasionalnya guna peningkatan kinerja KORPRI bagi pelayanan masyarakat,” ujar Tasdik Kinanto. (Bby/HUMAS MENPANRB)
Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

Kementerian PAN dan RB Terapkan Whistle Blowing System

Dibuat pada 26 Maret 2013
 
reformcorner
Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  menyelenggarakan forum Reform Corner, untuk membahas Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi (TPK), dan Sistem Informasi Kepegawaian di lingkungan Kementerian PANRB, yang dilaksanakan Selasa (26/03),
Dalam  bahasannya tentang system pengaduan, Inspektur Kementerin PANRB M. Yusuf Ateh mengatakan pengaduan bukan saja mengenai korupsi namun setiap tindakan mencurigakan seperti percaloan PNS.
Sistem tersebut dalam rangka penegakan integritas di lingkungan Kementerian PANRB, dan diharapkan menjadi contoh bagi Kementerian/ Lembaga lain didalam menegakkan integritas dan  sebagai pergerakkan reformasi birokrasi menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Para pegawai tanpa terkecuali wajib mengawasi dan saling mengingatkan tentang penegakan inetgritas dilingkungan kerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri  PANRB Nomor 2 tahun 2013 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System), Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kementerian PANRB.
Pengaduan disampaikan kepada inspektorat Kementerian PANRB melalui kotak pengaduan maupun email (whistleblower@menpan.go.id). “Pengaduan dijamin aman, tidak akan bocor, jadi jangan takut, ujar  Ateh.
 Pengaduan yang dapat diproses adalah pengaduan yang memuat informasi 5 W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Meliputi masalah yang diajukan, siapa yang bertanggungjawab, lokasi dan waktu kejadian, mengapa terjadi penyimpangan, dan bagaimana modus penyimpangannya.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan  untuk menjadi agen perubahan, memang akan ada  benturan dan tantangan, memang pasti ada resiko dari setiap perubahan, ujarnya.
“Banyak hal yang sudah dicapai. Berawal dari gebrakan yang melalui prosesnya hingga menghasilkan perubahan yang cukup signifikan,” ujar Eko Prasojo.
Sementara itu Sekretaris Kementeian PANRB Tasdik Kinanto dalam acara tersebut menyampaikan bahwa kita sedang mengintegrasikan sistie informasi Kepegawaian sehingga  kinerja masing-masing  pegawai dapat dipantau secara real time oleh pinmpinan masing-masing.  (Bby/Humas MenpanRB)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

ASIK… Yang Baru Dari Kementerian PANRB

Dibuat pada 26 Maret 2013 
otokkuswandaru
Jakarta -Era Teknologi Informasi adalah saat dimana individu tidak perlu bertemu individu lainnya secara tatap muka, Kemajuan seperti itu kita manfaatkan untuk meningkatkan kinerja organisasi sekaligus mempersempat peluang penyelewengan yang terjadi di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Kementerian PANRB memperkenalkan “ASIK” adalah Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada forum internalisasi  yang diadakan Selasa (26/03) pagi bagi para pegawai dilingkungan Kementerian PANRB. 
Sistem  informasi ini untuk mengintegrasikan 4 aplikasi sistim informasi yang selama ini masih terpisah. Menurut Kepala Biro Umum Otok Kuswandaru dalam forum tersebut mengatakan segala sistem di MenpanRB memakai teknologi informasi, sehingga dapat menampilkan data yang valid, termasuk informasi kepegawaian,” tegasnya.
Administrasi kepegawaian harus terintegrasi karena menyangkut hal-hal vital seperti dalam hal mengambil keputusan dan dasar dari database Kepegawaian, mampu disajikan  secara real time dan selalu update
Selain itu, ASIK dapat dijadikan dalam pengawasan penggunaan anggaran, karena sudah terintgrasi dengan pengelolaan anggaran seperti pencairan anggaran, perjalanan dinas, transaksi dan pemeliharaan kendaraan dinas. I
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto menambahkan  bahwa reformasi birokrasi membawa konsekuansi ketidaknyamanan karena dituntut untuk selalu kompetitif. Untuk itu diharapkan semua pegawai harus siap menghadapi keadaan ini. Terlebih lagi Kementerian PANRB menjadi instansi percontohan bagi K/L lain,” ungkapnya. (Bby/Humas MenpanRB)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...

3/23/2013

Cerita perseteruan Soeharto dengan Jenderal Hoegeng

Cerita perseteruan Soeharto dengan Jenderal HoegengReporter : Ramadhian Fadilla
Kapolri Jenderal Hoegeng konsisten memberantas korupsi, penyelundupan dan tindak kriminal. Hoegeng tak takut pada backing aparat dan pejabat busuk bermental korup.
Sepak terjang Hoegeng membuat kroni keluarga Cendana mulai terusik. Apalagi sejumlah kasus diduga melibatkan orang-orang dekat Soeharto. Puncak perseteruan itu, Soeharto mencopot Hoegeng sebagai Kapolri tanggal 2 Oktober 1971. Baru tiga tahun, Hoegeng menjabat.
Ironinya dengan alasan penyegaran, justru pengganti Hoegeng, Jenderal M Hasan lebih tua satu tahun. Banyak pihak ketika itu menilai pergantian Hoegeng penuh intrik politik. Tapi Hoegeng tak peduli dicopot. Dia sadar itu risiko memperjuangkan tegaknya hukum dengan kejujuran, dan sikap antikorupsi.
Berikut perlawanan Hoegeng mencoba menegakkan hukum walau harus merelakan jabatannya. Di negeri ini polisi jujur dihukum, sementara banyak polisi korup yang tak diusut.

 1. Penyelundupan mobil mewah Robby Tjahjadi

Kasus penyelundupan mobil yang dilakukan Robby Tjahjadi sangat fenomenal pada akhir periode 1960an sampai awal 1970an. Robby adalah anak muda yang menyelundupkan ratusan mobil mewah ke Indonesia.
Bayangkan tahun 1968, saat rakyat masih susah makan, di jalanan berkeliaran mobil Roll Royce, Jaguar, Alfa Romeo, BMW, Mercedes Benz dan lain-lain.
Robby menyuap sejumlah pihak di bea cukai dan kepolisian untuk melanggengkan aksinya. Diduga ada keterlibatan keluarga Cendana dalam kasus ini. Maka ketika Jenderal Hoegeng membongkar kasus ini, bukan pujian atau penghargaan yang didapat. Soeharto mencopot jenderal penuh teladan ini sebagai Kapolri.

2. Kasus pemerkosaan Sum Kuning

Kasus pemerkosaan seorang penjual telur bernama Sumarijem di Yogyakarta menjadi perhatian nasional. Anak seorang pejabat dan seorang anak pahlawan revolusi diduga ikut menjadi pelakunya.
Proses di pengadilan berjalan penuh rekayasa. Sumarijem yang menjadi korban malah menjadi tersangka. Hoegeng bertekad mengusut tuntas kasus ini. Dia siap menindak tegas para pelakunya walau dibekingi pejabat.
Belakangan Presiden Soeharto sampai turun tangan menghentikan kasus Sum Kuning. Dalam pertemuan di istana, Soeharto memerintahkan kasus ini ditangani oleh Team pemeriksa Pusat Kopkamtib. Hal ini dinilai luar biasa.?
Kopkamtib adalah lembaga negara yang menangani masalah politik luar biasa. Masalah keamanan yang dianggap membahayakan negara.?

3. Dicopot tidak jelas

Hoegeng dicopot sebagai Kapolri oleh Presiden Soeharto. Dari segi kinerja, tak ada yang merugikan kemampuan dan kejujuran Hoegeng. Jenderal jujur ini hanya punya satu kesalahan: Berani melawan Soeharto dan kroninya.
Soeharto memanggil Hoegeng. Secara tersirat dia berkata tak ada tempat untuk Hoegeng lagi. Dengan tegas Hoegeng menjawab. "Ya sudah. Saya keluar saja," katanya.
Soeharto menawari Hoegeng dengan jabatan sebagai duta besar atau diplomat di negara lain. Sebuah kebiasaan untuk membuang mereka yang kritis terhadap Orde Baru.
"Saya tidak bisa jadi diplomat. Diplomat harus bisa minum koktail, saya tidak suka koktail," sindir Hoegeng.

4. Hoegeng dan Petisi 50

Petisi 50 adalah kelompok penentang Soeharto. Tokoh-tokohnya antara lain Jenderal AH Nasution, Jenderal Hoegeng, Letjen M Jasin, Ali Sadikin, Mohammad Natsir dan lain-lain. Mereka menolak gaya Soeharto yang otoriter.?
Saat itu Kritik terhadap Soeharto selalu dicap kritik terhadap pancasila dan dianggap mengancam keamanan negara.
Masuk Petisi 50 berarti memasuki kuburan politik. Anggotanya dicekal ke luar negeri, dilarang tampil di depan umum, dilarang menemui wartawan dan selalu diawasi.?

5. Soeharto larang Hoegeng datangi HUT Polri

Setelah pensiun, jasa-jasa Hoegeng seperti ingin dihapuskan oleh Soeharto. Atas perintah Soeharto pula Hoegeng dilarang menghadiri peringatan Hari Bhayangkara atau ulang tahun kepolisian yang jatuh setiap tanggal 1 Juli.
Mulai tahun 1987, Hoegeng tak lagi diharapkan datang ke HUT Polri. Padahal dia sudah menerima undangan resmi. Tapi menjelang hari-H, tiba-tiba ada utusan yang meminta agar Hoegeng tidak datang dalam HUT Polri. Begitu juga tahun berikutnya.?
Setelah itu ada saja alasan untuk tidak mengundang Hoegeng. Mulai dari surat undangan yang sengaja diberikan telat, hingga permohonan agar Hoegeng tidak datang.?

6. Dilarang menyanyi lagu Hawaii di TV

Hoegeng mengisi hari-harinya dengan menyanyi lagu Hawaii. Dia punya band The Hawaiian Seniors yang kerap tampil di TVRI. Setelah bergabung dengan Petisi 50, sekadar menyanyi di TV pun dilarang.
Kala itu Menteri Penerangan Ali Murtopo yang melarangnya. Dia beralasan acara itu tidak sesuai budaya Indonesia. Ironisnya acara berbau barat yang lain tak kenal semprit.
Pangkopkamtib Laksamana Sudomo meminta masyarakat agar waspada pada lagu-lagu Hoegeng. Dia menyebutkan bisa saja Hoegeng menyanyikan lagu hasutan untuk memaksa rakyat membuat kerusuhan.
Alasan yang tak masuk akal.

Sumber : Merdeka.com




»»  READMORE...

"Sajak Ibunda"


WS Rendra

mengenangkan ibu adalah mengenang buah-buahan.
istri adalah makanan utama. pacar adalah lauk pauk.
dan Ibu adalah pelengkap sempurna. kenduri besar kehidupan.
wajahnya adalah langit senjakala
keagungan hari yang telah merampungkan tugasnya.
suaranya menjadi gema dari bisikan hati nuraniku.

mengingat ibu, aku melihat janji baik kehidupan.
mendengar suara ibu, aku percaya akan kebaikan hati manusia.
melihat foto ibu, aku mewarisi naluri kejadian alam semesta.
berbicara dengan kamu, saudara-saudaraku,
aku pun ingat bahwa kamu juga punya ibu.

aku jabat tanganmu, aku peluk kamu di dalam persahabatan.
kita tidak ingin saling menyakitkan hati,
agar kita kita tidak saling menghina ibu kita masing-masing
yang selalu, bagai bumi, air dan langit,membela kita dengan kewajaran.
maling punya ibu. Pembunuh punya ibu.demikian pula koruptor,
tiran, facist,wartawan amplop, dan anggota parlemen yang dibeli,
mereka pun juga punya ibu. macam manakah ibu mereka?
apakah ibu mereka bukan merpati di langit jiwa?
apakah ibu mereka bukan pintu kepada alam?

ibu, kini aku mengerti nilaimu.
kamu adalah tugu kehidupanku, yang tidak dibikin-bikin dan hambar
seperti Monas dan Taman Mini. kamu adalah Indonesia raya.
kamu adalah hujan yang kulihat di desa.
kamu adalah hutan di sekitar telaga.
kamu adalah teratai kedamaian samadhi.
kamu adalah kidung rakyat jelata.
kamu adalah kiblat hati nurani di dalam kelakuanku
»»  READMORE...

AKU TIDAK MALU JADI ORANG INDONESIA

(Rosihan Anwar)
Biar orang bilang apa saja, biar, biar
Indonesia negara paling korup di dunia
Indonesia negara gagal
Indonesia negara lemah
Indonesia melanggar HAM
Elit Indonesia serakah harta dan kekuasaan
Presiden-presiden Indonesia dilecehkan humoris
Dengarlah, Bung Karno dimanfaatkan komunis
Pak Harto dimanfaatkan putra putrinya
Habbibie dimanfaatkan konco konconya
Gus Dur dimanfaatkan tukang pijitnya
Megawati dimanfaatkan suaminya
Catatlah, Bung Karno menciptakan keamanan dan persatuan bangsa
Pak Harto menciptakan kemakmuran bangsa dan keluarganya
Habibie menciptakan demonstrasi
Gus Dur menciptakan partai kebangkitan bangsa
Megawati menciptakan kenaikan-kenaikan harga
Alah mak, Bung Karno turun dari Presiden karena Supersemar
Pak Harto turun dari Presiden karena super demo
Habibie turun dari Presiden karena super transisi
Gus Dur turun dari Presiden karena super skandal
Megawati turun temurun jadi Presiden
Maka Anda tahu sekarang kenapa
Aku tidak malu jadi orang Indonesia.

Indonesia punya istilah-istilah khas di dunia korupsi
Ada istilah gizi yang Nurcholis Madjid tidak mampu penuhinya
Ada istilah angpao untuk uang atensi
Ada amplop untuk bikin kocek tebal berisi
Ada saweran duit untuk membayar pengacara hitam dan
penyuap aparat hukum
Ada prosedur untuk menilap uang rakyat dan instansi
dilakukan beramai-ramai oleh gubernur, bupati, walikota,
anggota DPRD dan DPR
Ada trend yang kuat menguasai kaum koruptor

Simaklah sejarah bangsa dan tanah air
Semenjak dulu zaman kompeni
Pegawai VOC kirim laporan
Kepada Heren Zeventien di Tanah Wolanda
Elke Regent heeft zijn Chinees
Tiap bupati punya orang Cinanya
Maknanya jelas pejabat feodal dihidupi pedagang Cina.
Syahdan Susuhunan Amungkurat II dari Mataram
Mengutus misi sembilan duta ke Batavia
Minta kepada Bapak Kompeni
Agar dikirimi cenderamata
Mulai dari ayam Belanda kuda Persia hingga gadis Makassar
Jangan lupa putri Cina untuk jadi selir raja
Kraton Kartasuro menebar bau korupsi, sex dan duit
Ditambah intrik-intrik kalangan pangeran
Bagaimana kerajaan tidak akan binasa?
Itulah warisan sejarah dari generasi ke generasi
Sehingga yang tampak kini di bumi persada Pertiwi
Adalah kiriman genetik kepada kita semua
Anda dan aku tidak terlepas dari hukumannya
Maka Anda tahu sekarang kenapa
Aku tidak malu jadi orang Indonesia
Sebab memang begitulah nasibku
Kismet, kata orang bijak-bastari

Korupsi adalah sejenis vampir
Makhluk halus bangkit kembali dari kubur
Kemudian keluar pada malam hari
Dan mengisap darah manusia yang sedang tidur
Di layar film Hollywood wujudnya adalah Count Dracula yang bertaring
Diperankan aktor Bela Lugosi
Vampir yang hilang kesaktiannya bila terkena sinar matahari.
Akan tetapi Dracula-dracula Indonesia tetap perkasa
Beroperasi 24 jam ya malam ya siang mencari korban
Sehingga sia-sialah aksi melawan korupsi membasmi dracula
Yang telah merasuki rongga dan jiwa aparat negara
Yang membuat media memberitakan
Akibat bisnis keluarga pejabat, Tutut-tutut baru bermunculan.

Aku terpasung dalam terungku kaum penjarah harta negara
Akan aneh bila berkata aku malu jadi orang Indonesia
Sorry ya, aku tidak malu jadi orang Indonesia.
Kuhibur diri dengan sajakku magnus opus karya sang Empu
Saja pendek berbunyi :
Katakan beta
Manatah batas
Antara gila
Dengan waras.

Sorry ya, inilah puisiku melawan korupsi
Siapa takut ?

Rosihan Anwar (10 Mei 1922-14 April 2011)

Puisi ini dibacakan pada acara Deklamasi Puisi di Gedung Da’wah Muhammadiyah di Jakarta, 31 Desember 2004. Juga dibacakan dalam acara pertemuan keluarga wartawan senior di rumah Rosihan Anwar pada tanggal 9 Januari 2005, di Jakarta.
(Puisi ini dimuat Torajacybernews.com untuk menghormati Rosihan Anwar yang wafat Kamis (14/4) di Jakarta)
»»  READMORE...

Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia

 Karya : Taufiq Ismail
Kumpulan Puisi :  Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia



I
Ketika di Pekalongan, SMA kelas tiga Ke Wisconsin aku dapat beasiswa Sembilan belas lima enam itulah tahunnya Aku gembira jadi anak revolusi Indonesia
Negeriku baru enam tahun terhormat diakui dunia Terasa hebat merebut merdeka dari Belanda Sahabatku sekelas, Thomas Stone namanya, Whitefish Bay kampung asalnya Kagum dia pada revolusi Indonesia
Dia mengarang tentang pertempuran Surabaya Jelas Bung Tomo sebagai tokoh utama Dan kecil-kecilan aku nara-sumbernya Dadaku busung jadi anak Indonesia
Tom Stone akhirnya masuk West Point Academy Dan mendapat Ph.D. dari Rice University Dia sudah pensiun perwira tinggi dari U.S. Army Dulu dadaku tegap bila aku berdiri Mengapa sering benar aku merunduk kini
II
Langit langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak Hukum tak tegak, doyong berderak-derak Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak, Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata Dan kubenamkan topi baret di kepala Malu aku jadi orang Indonesia.

III
Di negeriku, selingkuh birokrasi peringkatnya di dunia nomor satu,
Di negeriku, sekongkol bisnis dan birokrasi berterang-terang curang susah dicari tandingan,
Di negeriku anak lelaki anak perempuan, kemenakan, sepupu dan cucu dimanja kuasa ayah, paman dan kakek secara hancur-hancuran seujung kuku tak perlu malu,
Di negeriku komisi pembelian alat-alat besar, alat-alat ringan, senjata, pesawat tempur, kapal selam, kedele, terigu dan peuyeum dipotong birokrasi lebih separuh masuk kantung jas safari,
Di kedutaan besar anak presiden, anak menteri, anak jenderal, anak sekjen dan anak dirjen dilayani seperti presiden, menteri, jenderal, sekjen, dan dirjen sejati, agar orangtua mereka bersenang hati,
Di negeriku penghitungan suara pemilihan umum sangat¬sangat-sangat-sangat-sangat jelas penipuan besar¬besaran tanpa seujung rambut pun bersalah perasaan,
Di negeriku khotbah, surat kabar, majalah, buku dan sandiwara yang opininya bersilang tak habis dan tak putus dilarang-larang
Di negeriku dibakar pasar pedagang jelata supaya berdiri pusat belanja modal raksasa,
Di negeriku Udin dan Marsinah jadi syahid dan syahidah, ciumlah harum aroma mereka punya jenazah, sekarang saja sementara mereka kalah, kelak perencana dan pembunuh itu di dasar neraka oleh satpam akhirat akan diinjak dan dilunyah lumat-lumat,
Di negeriku keputusan pengadilan secara agak rahasia dan tidak rahasia dapat ditawar dalam bentuk jual-beli, kabarnya dengan sepotong SK suatu hari akan masuk Bursa Efek Jakarta secara resmi,
Di negeriku rasa aman tak ada karena dua puluh pungutan, lima belas ini-itu tekanan dan sepuluh macam ancaman,
Di negeriku telepon banyak disadap, mata-mata kelebihan kerja, fotokopi gosip dan fitnah bertebar disebar-sebar,
Di negeriku sepakbola sudah naik tingkat jadi pertunjukan teror penonton antarkota cuma karena sebagian sangat kecil bangsa kita tak pernah bersedia menerima skor pertandingan yang disetujui bersama,
Di negeriku rupanya sudah diputuskan kita tak terlibat Piala Dunia demi keamanan antarbangsa, lagi pula Piala Dunia itu cuma urusan negara-negara kecil karena Cina, India, Rusia dan kita tak turut serta, sehingga cukuplah Indonesia jadi penonton lewat satelit saja,
Di negeriku ada pembunuhan, penculikan dan penyiksaan rakyat terang-terangan di Aceh, Tanjung Priuk, Lampung, Haur Koneng, Nipah, Santa Cruz, Irian dan Banyuwangi, ada pula pembantahan tarang-terangan yang merupakan dusta terang-terangan di bawah cahaya surya terang-terangan, dan matahari tidak pernah dipanggil ke pengadilan sebagai saksi terang-terangan,
Di negeriku budi pekerti mulia di dalam kitab masih ada, tapi dalam kehidupan sehari-hari bagai jarum hilang menyelam di tumpukan jerami selepas menuai padi.

IV
Langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak Hukum tak tegak, doyong berderak-derak Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, Lebuh Tun Razak, Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza Berjalan aku di Dam, Champs Elysees dan Mesopotamia Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata Dan kubenamkan topi baret di kepala Malu aku jadi orang Indonesia.
1998
»»  READMORE...

DOA UNTUK PUTRAKU


Tuhanku ....
Bentuklah Putraku menjadi manusia yang cukup kuat
untuk mengetahui kelemahannya.
Dan, berani menghadapi dirinya sendiri
dalam saat ketakutan.

Manusia yang bangga
dan tabah dalam kekalahan.

Tetap jujur dan rendah hati dalam kemenangan.

Bentuklah Putraku menjadi manusia yang berhasrat
mewujudkan cita-citanya
dan tidak hanya tenggelam dalam angan-angannya saja.

Seorang putra yang sadar bahwa mengenal Engkau dan dirinya sendiri
adalah landasan ilmu pengetahuan.

Tuhanku ....
Aku mohon,
Janganlah pimpin putraku dijalan yang mudah dan lunak.

Namun, tuntunlah dia
dijalan yang penuh hambatan dan godaan,
kesulitan dan tantangan.

Biarkan putraku belajar
untuk tetap berdiri ditengah badai
dan senantiasa belajar
untuk mengasihi mereka yang tidak berdaya.

Ajarilah dia berhati tulus
dan bercita-cita tinggi,
dan sanggup memimpin dirinya sendiri,
sebelum diberi kesempatan untuk memimpin orang lain.

Beikanlah hamba
Seorang putra yang mengerti makna tawa dan ceria
tanpa melupakan tangis dan duka.

Putra yang berhasrat untuk menggapai masa depan yang cerah
namun tak pernah melupakan masa lampau.

Dan, setelah semua menjadi miliknya...
berikan dia cukup rasa humor
sehingga ia dapat bersikap sungguh-sungguh
namun tetap mampu menikmati hidupnya.

Tuhanku ...
Berilah ia kerendahan hati
agar ia ingat akan kesederhanaan
dan keagungan hakiki ....
Pada sumeber kearifan, kelemah-lembutan
dan kekuatan yang sempurna. ....

Dan pada akhirnya
bila itu semua terwujud,
hamba, Ayahnya
dengan berani berkata

"Hidupku tidaklah sia-sia"






















Oleh : Jenderal Douglas McArthur, mei 1952
»»  READMORE...

3/22/2013

Ketika Sebagai Kakek di Tahun 2040, Kau Menjawab Pertanyaan Cucumu

Karya : Taufiq Ismail
Kumpulan Puisi :  Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia

Cucu kau tahu, kau menginap di DPR bulan Mei itu
Bersama beberapa ribu kawanmu
Marah, serak berteriak dan mengepalkan tinju
Bersama-sama membuka sejarah halaman satu
Lalu mengguratkan baris pertama bab yang baru
Seraya mencat spanduk dengan teks yang seru
Terpicu oleh kawan-kawan yang ditembus peluru
Dikejar masuk kampus, terguling di tanah berdebu
Dihajar dusta dan fakta dalam berita selalu
Sampai kini sejak kau lahir dahulu
Inilah pengakuan generasi kami, katamu
Hasil penataan dan penataran yang kaku
Pandangan berbeda tak pernah diaku
Daun-daun hijau dan langit biru, katamu
Daun-daun kuning dan langit kuning, kata orang-orang itu
Kekayaan alam untuk bangsaku, katamu
Kekayaan alam untuk nafsuku, kata orang-orang itu
Karena tak mau nasib rakyat selalu jadi mata dadu
Yang diguncang-guncang genggaman orang-orang itu
Dan nomor yang keluar telah ditentukan lebih dulu
Maka kami bergeraklah kini, katamu
Berjalan kaki, berdiri di atap bis yang melaju
Kemeja basah keringat, ujian semester lupakan dulu
Memasang ikat kepala, mengibar-ngibarkan benderamu
Tanpa ada pimpinan di puncak struktur yang satu
Tanpa dukungan jelas dari yang memegang bedil itu
Sudahlah, ayo kita bergerak saja dulu
Kita percayakan nasib pada Yang Satu Itu.

1998
»»  READMORE...

Puisi Pegawai Negeri













Berhasil dalam tugas adalah tradisi
Kerja berat sudah pasti
Loyalitas terhadap pimpinan Harga Mati
Gagal dalam tugas dimutasi
Pulang Terlambat dimarahi istri/suami
Hidup kaya dicurigai
Hidup Miskin salah sendiri
Mau penempatan bagus mesti lobi sana sini
Potongan BPD,BRI,KORPRI dan koperasi tiap bulan sudah menanti
Kenaikan gaji tidak memadai
Sementara masuk surga juga belum pasti
Nasibmulah wahai pegawai negeri

Sumber : karya2siganteng dari goa hiro
»»  READMORE...

Pegawai Negeri

Karya : Taufiq Ismail
Kumpulan Puisi :  Malu (Aku) Jadi Orang Indonesia










Setiap kami menyaksikan berbagai penghargaan diberikan
Di istana negara, dalam macam-macam upacara
Satu saja yang tak tampak di layar kaca
Penyerahan medali dan selempang warni-warna pada

Pegawai      Negeri 
Paling         Jujur
Tahun          Ini

Wakil dari mereka yang tak pernah kecukupan dalam rezeki
Wakil dari mereka yang sudah luluh dalam keluh
Anak-anak berlahiran juga, nafkah selalu payah
Dalam pemilihan umum selalu diancam macam-macam
Tak pandai ngobyek, tak disertakan dalam proyek
Dalam kalkulasi hidup mana pernah bisa cukup
Tapi ajaib tak sampai terdengar bergeletakan kelaparan
Ada saja jalan keluar yang meringankan beban
Anak-anak pun tahu diri orang tua pegawai negeri
Susah payah sekolah dan kuliah, dan kok ya jadi
Insinyur, dokter, pengacara, S-dua dan Pi-Eic-Di
Lumayanlah, walau tak sangat banyak barangkali
Apabila di dunia ada tujuh macam keajaiban
Maka fenomena pegawai negeri sini mesti yang ke delapan
Menurut teori mutakhir administrasi dan metoda renumerasi
Mestinya di awal karier dulu dari dunia sudah permisi
Memang ada yang terlibat proyek dan bersiram komisi
Tapi itu ‘kan jumlahnya terbatas sekali, yakni
Mereka yang berkerumun di sekitar keran pembangunan

Selebihnya hidup rutin ya begitu itu
Dan pastilah ada juga yang jujur secara sejati
Yang membuat lentur tegang-kakunya prosedur
Bukan mempersukar-sukar, justru memudahkan urusan
Yang betul-betul melayani rakyat, bukan budak kekuasaan
Yang susah payah istikomah di dalam kehalalan rezeki
Yang menahankan pedihnya susah nafkah
Yang masih saja bisa bertahan dilanda arus materi
Mereka tak tampak oleh mata kami
Mereka bukan tipe mengeluh-mengadu ke sana ke mari
Mungkin karena maqamnya sudah mirip orang sufi
Siapa tahu mereka lah sebenar penyangga struktur ini
Yang begitu lapuk rayap dan roboh sudah mesti
Tapi sampai sekarang masih juga berdiri
Mereka sungguh kami hormati
Terutama para guru yang begitu sabar menyebar ilmu
Dan semua yang berdedikasi sejati di struktur birokrasi
Masih tetap bertahan diterjang gelombang hidup serba materi
Kalian tidak nampak, karena memang merundukkan diri.                                    
»»  READMORE...

Percepatan Reformasi Birokrasi Perlu Kerja Ekstra Keras

 Dibuat pada 13 Maret 2013 

JAKARTA – Sejumlah indikator keberhasilan reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Namun hal itu belum cukup, karena masih pekerjaan rumah (PR) yang memerlukan kerja ekstra keras untuk menggapai indikator yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009 - 2014.
Salah satu indikator yang sudah mengarah pada tujuan yang diinginkan adalah semakin banyaknya kementerian/lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tahun 2009 tercatat baru 41%, tahun 2012 persentasenya meningkat menjadi 77% dari target 100 persen pada tahun 2014.
Demikian juga dengan skor integritas pelayanan publik bagi pemerintah pusat, dari 6,64% pada tahun 2009 menjadi 6,86% pada tahun 2012. Tahun 2014 ditargetkan 80%. Untuk integritas pelayanan publik daerah yang skornya ditargetkan 8, ada kecenderungan menurun, dari 6,46 pada tahun 2009 menjadi 6,32 pada tahun 2012. “Kita perlu kerja keras untuk mendongkrak integritas pelayanan publik daerah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar.
Indikator lain yang cukup menggembirakan adalah semakin meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. Untuk  kementerian/lembaga (K/L), sudah mencapai 95,06% pada tahun 2012,  dari target 100 persen pada tahun 2014. Sedangkan akuntabilitas pemerintah provinsi, sudah tercapai 75,76% dari target 80% pada tahun 2014. Namun tingkat akuntabilitas pemerintah kabupaten/kota yang diukur dari laporan akuntabilitas instansi pemerintah (LAKIP), meskipun menunjukkan tren meningkat, tetapi angkanya masih jauh di bawah target tahun 2014, yakni 60%.
Menyikapi kenyataan itu, Menteri  Azwar Abubakar tidak mau berkecil hati, tetapi  justeru memberikan  tantangan kepada jajarannya untuk bekerja lebih cepat, lebih keras, terukur, dan tepat sasaran. Ibarat berlari, saat ini kecepatannya  sudah 80 km per jam, dari semula 40 km per jam. Tetapi tampaknya itu belum cukup, karena mobil yang dikendarai sedang melaju cepat menuju bandara untuk mengejar pesawat, agar tidak ketinggalan. “Harus lebih kencang lagi, antara 100 – 120 kilometer per jam. Pak Kio (driver-red) bilang kepada saya agar mengenakan sabuk keselamatan,” ucapnya.
Meskipun Kementerian PANRB hanya didukung oleh 300 pegawai, tetapi mantan Plt. Gubernur Aceh ini optimis Kementerian PANRB dapat menjalankan perannya sebagai leverage perubahan bagi instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan reformasi birokrasi. Ibarat  sebuah keluarga yang sedang hajatan, dan harus menyediakan makanan untuk 1.000 orang. “Kalau bisa menyediakan, silakan tangani sendiri. Tapi kalau tak mampu, maka harus panggil catering,” tambahnya.
DIkatakan, berbagai target yang menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi harus dapat dikejar dalam dua tahun ini, seperti jumlah instansi yang harus melaksanakan reformasi birokrasi, K/L/pemda yang meraih opini WTP dari BPK, instansi yang LAKIP-nya bagus, Indeks Persepsi Korupsi (IPK), dan lin-lain.
Kementerian PANRBN yang pegawainya sekitar 300 orang, juga diibaratkan mobil balap yang memiliki dua mesin. Ini ibarat mobil balap. Kalau dikasih sayap bisa terbang. “Jadi saudara harus berubah cara berpikirnya. Jangan melihat yang kemaren, supaya tidak lepas sayapnya. Bannya harus bagus, tahan panas.  Reformasi birokrasi ini berhasil atau tidak tergantung kita. Kalau berhasil bukan kita punya, tapi kalau tidak berhasil menjadi tanggung jawab kita. Ingat itu !,” sergahnya.
Beberapa yang mendapat perhatian serius Menteri antara lain sistem penerimaan PNS di lingkungan instansi penegak hukum. Selain jumlahnya harus mencukupi, pola rekrutmennya juga harus transparan, obyektif, fair, dan benar-benar bebas dari KKN.
Selain itu, pembangunan zona integritas di instansi-instansi seperti di Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM harus dilakukan sampai ke daerah. Kalau di pusat mereka sudah melaksanakan pembangunan ZI, harus diarahkan agar di daerah mereka juga melakukan hal yang sama. Dengan demikian, lanjutnya, semua aparatnya juga ikut.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah perlunya penambahan jumlah auditor di BPKP. Dalam hal ini bisa juga diarahkan agar auditor juga memasukkan orang teknik, untuk menghitung, atau minimal mengajar auditor yang akuntan.
Terkait rencana pemeringkatan pelayanan puiblik, ditekankan agar dibuat secara menyeluruh. Dengan demikian  instansi yang baik akan senang, tetapi yang tidak baik, selain malu pasti akan berupaya lebih baik lagi. “Tidak semua bisa menjadi juara kelas, tapi semua tak ingin tinggal kelas,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu disinggung juga masalah kualitas belanja daerah, yang harus dirapikan. Sambil menunggu undang-undangnya, perlu dilakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri, bagaimana daerah benar-benar merasa diawasi, dan pusat tidak sekadar menjadi stempel. “Tanyakan ke Kemendagri, berapa kebutuhan akuntan untuk memeriksa anggaran daerah supaya menjadi lebih baik. Jangan sampai anggaran ke daerah bocor terus,” sergahnya.
Azwar Abubakar menambahkan, reformasi birokrasi ibarat perang untuk merebut daerah yang dikuasai musuh. Pasukannya tidak boleh hanya satu macam, tetapi mulai dari zeni, artileri, logistik, kesehatan dan sebagainya. tidak boleh mengirim pasukan yang sakit. “Kalau reformasi birokrasi berhasil, itu menjadi milik seluruh bangsa Indonesia. Tapi kalau gagal, kementerian kita yang gagal,” ujarnnya. (ags/HUMAS MENPAN-RB)
20130313 tablea 
Ssumber : MENPAN
»»  READMORE...

Korps PNS

Rabu, 24 Maret 2010 11:16
Seperti dinyatakan dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif, dan bertanggung jawab, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbentuk pada tanggal 29 Nopernber 1971 bertolak dari latar belakang pemikiran, bahwa dengan pegawai yang terkotak-kotak dalam berbagai kelompok idiologi tidak mungkin tugas menjalankan pemerintahan dan pembangunan yang diamanatkan Negara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Sebelum Korpri terbentuk, pegawai negeri yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintahan adalah anggota dari perserikatan-perserikatan pegawai yang sangat banyak jumlahnya. Perserikatan pegawai tersebut pada umumnya berinduk kepada kekuatan (partai) politik yang ada, misalnya Kesatuan Buruh Marhaenis (KBM) yang berinduk pada Partai Nasionalis Indonesia, Serikat Organisasi Karyawan Seluruh Indonesia (SOKSI) yang berinduk pada Partai Sosialis Indonesia, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang berinduk pada Partai Nahdlatul Ulama, Serikat Buruh Kereta Api (SBKA) yang berinduk pada SOBSI/PKI, dan sebagainya.
Dengan pegawai yang memiliki kesetiaan yang "mendua", yaitu disatu pihak pegawai taat kepada Pemerintah, sedangkan di lain pihak setia kepada partainya. Setiap pegawai disamping bekerja bagi pemerintah sesuai bidang tugasnya, akan bertindak sesuai arahan pimpinan partainya. Dengan keadaan yang demikian amat sulit diharapkan bahwa Pemerintah akan dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Atas prakarsa pemerintah, untuk mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan menyeleng-garakan pembangunan nasional, diupayakan suatu wahana yang dapat mewadahi seluruh pegawai yang bekerja dalam dinas-dinas pemerintah. Dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tanggal 29 Nopember 1971 dibentuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri digagas sebagai satu-satunya wadah untukmenampung kegiatan para anggotanya di luar kedinasan.
Fungsi Korpri
Korpri berfungsi sebagai:
  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;
  3. Pelindung dan pengayom anggota;
  4. Penyalur kepentingan anggota;
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;
  6. Pelopor pelayanan publik dalam menyukseskan program-program pembangunan;
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa
Visi dan Misi Korpri
Visi Korpri adalah terwujudnya Korpri sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun Pemerintahan yang baik.
Untuk dapat merealisasikan visi tersebut diatas, maka Korpri memiliki misi:
  1. Mewujudkan organisasi Korpri sebagai alat pemersatu bangsa dan negara,
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi Korpri,
  3. Meningkatkan peran serta Korpri dalam mensukseskan pembangunan nasional,
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota,
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota,
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya,
  7. Menbegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia,
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota Korpri,
  9. Mewujudkan pronsip-prinsip kepemerintahan yang baik
Program Kerja Pokok-pokok kegiatan sebagai pelaksanaan visi, misi, dan fungsi Korpri, sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sasaran Program Umum Korpri adalah:
  1. Melaksanakan penguatan dan konsolidasai organisasi dengan sasaran terwujudnya organisasi yang kuat, handal, dan netral;
  2. Pembinaan profesionalisme, moral, jasmani, dan semangat korps dengan sasaran adanya peningkatan kompetansi, ahlak, kesehatan, dan jiwa korsa anggota;
  3. Peningkatan usaha dan pengembangan potensi bisnis dengan sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota;
  4. Peningkatan kepedulian terhadap masalah sosial, perlindungan hukum bagi anggota dengan sasaran untuk ikut serta membantu mengatasi permasalhan sosial yang dihadapi serta membenkan bantuan hukum terhadap anggota.
Program Umum Korpri menjadi acuan dalam menyusun program kerja pada masing-masing jenjang kepengurusan sesuai dengan kemampuan masing-masing dan tetap dikendalikan dab dilakukan pengawasan oleh Pimpinan/Pengurus di semua jenjang kepengurusan.
Doktrin Korpri
Korpri memiliki suatu doktrin yang disebut Bhinneka Karya Abdi Negara, yang berarti walaupun Pegawai Republik Indonesia melaksanakan tugas diberbagai bidang dengan jenis karya yang beraneka ragam, tetap bersatu dalam rangka melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Doktrin Korpri adalah kebulatan tekad dan kesatuan pemikiran Korpri tentang dasar-dasar dan pokok-pokok pelaksanaan serta pengembangan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara, dan menjadi pedoman serta pembimbing bagi segenap anggota dalam melaksanakan asas dan mencapai tujuan Korpri. Doktrin Korpri manjadi pedoman bagi setiap anggota Korpri dalam melaksanakan visi dan misi Korpri.
Kode Etik Korpri
Korpri memiliki Kode Etik yang dinamakan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia.
Korpri. Kode Etik Korpri adalah pedoman sikap dan tingkah laku angotanya. Naskah Panca Prasetya Korpri adakah sebagai berikut.
PANCA PRASETYA
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
KAMI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA, ADALAH INSAN YANG BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, BERJANJI:
  1. SETIA DAN TAAT KEPADA NEGARA KESATUAN DAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA YANG BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR1945;
  2. MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN BANGSA DAN NEGARA SERTA MEMEGANG TEGUH RAHASIA JABATAN DAN RAHASIA NEGARA;
  3. MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN NEGARA DAN MASYARAKAT Dl ATAS KEPENTINGAN PRIBADI DAN GOLONGAN;
  4. MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA SERTA KESETIAKAWANAN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA;
  5. MENEGAKKAN KEJUJURAN, KEADILAN DAN DISIPLIN SERTA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAN PROFESIONALISME
Lambang Korpri
Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati diri dan jiwa korsa anggota Korpri.
Bentuk dan makna lambang Korpri adalah sebagai berikut:

Logo Korpri
  1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
  2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru Korpri;
  3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Sifat, peranan dan program kerja Korpri dalam memperjuangkan kepentingan para anggotanya tercermin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri. Dalam perjalanan sejarah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri yang ditetapkan pada tahun 1971 saat pembentukan Korpri, telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan-perubahan terjadi sesuai perkembangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat dari masa ke masa.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Korpri terakhir ditetapkan dengan Keputusan Musyawaran Nasional VI Korpri Nomor : KEP-05/MUNAS/2004 tanggal 30 Nopember 2004 dan disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005
Bahan bacaan :
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
  2. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 05/MUNAS/2004 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI;
  3. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-06/MUNAS/2004 tentang Program Umum KORPRI Tahun 2004-2009;
  4. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- O7/MUNAS/2004 Tentang Doktrin KORPRI;
  5. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 08/MUNAS/2004 tentang Kode Etik KORPRI Dan Penjelasannya;
  6. Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI;
  7. Keputusasn Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP-12/MUNAS/2004 Tentang Deklarasi Hasta Dharma;
Sumber : BKN
»»  READMORE...

”Manusia mempunyai 6 Konsep Negatif & 3 Positif”


Dalam diri manusia terdapat 6 konsep yang sifatnya negatif (-),
dan hanya tiga yang sifatnya positif (+).
Ke-9 konsep inilah yg selalu bekerja dlm diri manusia pada situasi dan keadaan baik saat menghadapi maupun dllm keadaan mengalami.
Oleh sebab itu jangan sekali-kali mengambil keputusan pada saat konsep (-) bekerja, karena pasti akan menghasilkan keputusan yang tdk menguntungkan kedua belah pihak.
Perlu kita paham bahwa setiap manusia menghadapi sesuatu maka yang bekerja duluan dlm dirinya adalah konsep (-), konsep (+) kerjanya belakangan.
Itulah sebabnya manusia pada umunya lebih cepat marah bilamana diperhadapkan dgn situasi berlawanan konsep (+).
Tetapi kalau kita mampu menunda beberapa menit dlm pengambilan keputusan, maka keputusan itu akan membuahkan putusan yg lebih baik dibandingkan keputusan yg diambil beberapa menit sebelumnya.
 
Iwan H. Suriadikusumah 28 Desember jam 20:53 Balas
Dear Kusumardi , konsep 6(-) plus 3(+) itu adalah Defense Mechanism spesies manusia untuk mempertahankan eksistensinya. Pada awal-awalnya sih, 6(-) itu memang lebih bermanfaat sebagai mekanisme pertahanan.

Saat merasa diserang misalnya, timbul rasa marah.
Kadar adrenalin naik, jantung berdegup lebih kencang, mensupply darah (alias bahan bakar atau energi) ke seluruh organ tubuh, siap untuk bertarung dalam mempertahankan diri.
Dengan perkembangan evolusinya, fungsi-fungsi yang negatif itu menjadi sekunder pentingnya.

Sesuai dengan meningginya tingkat peradaban, maka tata-cara berinteraksi dengan makhluk lain dan alampun akan berkembang menjadi lebih berbudaya.

Secara sepintas dan bodo-bodoan, bisa kita perbandingkan antara sikap ras Asia atau kita orang Indonesia dengan ras Kaukasian (bule) dalam menghadapi krisis atau ancaman.
Mereka (bule-bule itu) biasanya lebih "dingin" daripada kita yang biasanya langsung marah duluan. Karena secara relatif, mereka rata-rata sudah lebih matang dan tinggi peradabannya daripada kita-kita yang baru mulai lagi menata diri setelah ratusan tahun menjadi objek jajahan bangsa lain.

Demikian juga dalam menghadapi situasi sehari-hari.

Orang yang adabnya lebih tinggi biasanya lebih tenang dan percaya diri dalam menghadapi perbedaan-perbedaan dan tidak terganggu karenanya.

After all, perbedaan itu memang fitrah manusia yang gamblang dikatakan Allah: Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. (Al Hujuraat ay.13)

Sebaliknya mreka yang masih di tahap lebih awal, akan lebih peka dalam menghadapi perbedaan-perbedaan, karena situasi demikian itu dirasakan sebagai ancaman terhadap keamanan dirinya.

Reaksinya juga akan lebih "primitif", yaitu marah, atau "cari selamat".

Perbedaan pendapat jadi merupakan hal yang tabu buat golongan ini. Bukan dianggap sebagai ajang untuk saling mengasah dan meningkatkan ilmu dan meluaskan cakrawala.
»»  READMORE...

Jumlah PNS Sedikit Tapi Terlihat Banyak

Dibuat pada 21 Maret 2013 
sarapanpagiKBR68
JAKARTA - Wakil  Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, jumlah PNS di Indonesia saat ini 4,5 juta harus melayani 244,8 juta jiwa, rasionya 1,83%,  di bawah rata-rata rasio PNS negara-negara  Asia. Namun jumlah yang sedikit itu terlihat banyak, lantaran banyaknya kualifikasi PNS kurang memadai.
Banyak jabatan struktural yang tidak diimbangi dengan jabatan fungsional tertentu dalam mejalankan tugas-tugas pemerintahan, karena yang ada saat ini jabatan fungsional diisi dengan jabatan fungsional umum. “Pegawai bekerja di bidang apa saja, karena tidak mempunyai keahlian khusus,” ujar Wamen dalam  acara sarapan pagi bersama KBR 68H di Media Center Kementerian PANRB, Kamis (21/03).
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Wamen,  akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. “Sedangkan yang memang jauh dari  yang butuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya bahwa Kementerian PANRB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk memperbaiki birokrasi pemerintahan,  menurut Guru Besar UI ini masih diperlukan  program-program yang lebih matang dan  komitmen politik yang lebih kuat lagi. “Diperlukan koalisi besar dari masyarakat untuk menggerakkan reformasi birokrasi, karena tidak semua orang suka terhadap perubahan,” ucapnya. Generasi terdahulu memilih untuk menunda melakukan reformasi birokrasi, karena enggan menerima risikonya.
Tetapi saat ini, reformasi birokrasi merupakan keniscayaan, yang tidak bisa ditunda-tunda lagi. Birokrasi  harus mau dan berani ambil resiko itu untuk masa kini, untuk menyiapkan  musim panen bagi generasi kita yang akan datang, sekitar 15 sampai 20 tahun lagi. Reformasi birokrasi ibarat musim tanam. Tapi jenis tanamannya bukan tanaman semusim, sepeti padi atau jagung, tetapi pohon tahunan, seperti karet yang baru bisa dipanen paling cepat 15 tahun mendatang. (cry/HUMASMENPAN)

Sumber : MENPAN
»»  READMORE...